TUGAS
SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI
Definisi , Tujuan dan Prinsip koperasi ( Minggu ke-2)
Definisi , Tujuan dan Prinsip koperasi ( Minggu ke-2)
Disusun
oleh :
Nama : Nurul Hidayah
Kelas : 3EA27
Npm : 15216620
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
2018
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi
Koperasi ini sampai selesai. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini,
dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi
Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bentuk
perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi
mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan
rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah
Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan
Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
A. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari Koperasi ?
2.
Bagaimanakah prinsip koperasi?
3.
Apa tujuan dari koperasi itu?
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai
brikut :
1.
Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi
2.
Untuk mengetahui tentang prinsip koperasi
3.
Untuk mengetahui tentang tujuan koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi mengandung makna
kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin)
co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi
dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu
sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong
yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong
diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut
mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di
Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di
Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
A.
Pengertian
dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.
1.
Pengertian
Koperasi Menurut ILO.
Menurut ILO
atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
"Cooperative define (pengertian
koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited
means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang
bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh
peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically
controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis
yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the
capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan
menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus
melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan
untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
2.
Definisi
menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren.
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
“seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5.
Definisi
menurut Munkner.
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
Definisi menurut UU No. 25 /
1992.
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya
untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
B. Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi tercantum
dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU
No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Prinsip Koperasi
1.Prinsip Koperasi menurut Munker.
Menurut Hans H. Munkner ada
12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12. Pendidikan anggota.
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh
28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral
terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen.
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
8.
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze.
9.
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
10. Swadaya
11. Daerah kerja tak terbatas
12. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
13. Tanggung jawab anggota terbatas
14. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
15. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut.
Swadaya
1.
Daerah
kerja tak terbatas
2.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
3.
Tanggung
jawab anggota terbatas
4.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
5.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi 3 :
1.
Sebagian
untuk cadangan
2.
Sebagian
untuk masyarakat
3.
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992.
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerja
sama antar koperasi
8.
Prinsip
– prinsip Koperasi di Indonesia.
9.
Menurut
UU No.12 tahun 1967.
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian
yaitu:
1.
UU
No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.
UU
No.14 Tahun 1965
3.
UU
No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4.
UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
5.
Menurut
UU No.25 Tahun 1992.
6.
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
7.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
8.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
9.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html
https://budisma.net/2015/11/pengertian-prinsip-dan-tujuan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar