Nama : Nurul Hidayah
Npm : 15216620
Kelas : 3ea27
Dosen :Tedy Ardiansyah SE,AS,MM
Npm : 15216620
Kelas : 3ea27
Dosen :Tedy Ardiansyah SE,AS,MM
Pada
saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran
koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih
banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun
dari kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal
dalam perekonomian Indonesia. Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk
mencapai kesejahteraan hidup bersama.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Pengelolaan
koperasi harus dilaksanakan secara produktif, efektif dan efisien. Dalam arti
koperasi harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan pelayanan usaha, yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota,
dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar.
Untuk mencapai kemampuan usaha seperti itu, maka koperasi harus dapat berusaha
secar luwes, baik yang menyangkut industri/produk hulu dan/ atau hilir
tersebut. Ini berarti koperasi mempunyai kesempatan dan peluang yang sama
dengan pelaku ekonomi lainnya dalam melakukan kegiatan usahanya. Koperasi
sebagai suatu badan usaha haruslah bekerja dengan prinsip dan hukum ekonomi
perusahaan, menjalankan asas bussiness efficiency, yaitu mengupayakan
keuntungan finansial untuk menghidupi dirinya.Koperasi harus pula menjalankan
asas efisiensi ekonomi (melaksanakan alokasi sumber daya) sebaik mungkin guna
menunjang program kesejahteraan anggota dan pembangunan ekonomi untuk golongan
ekonomi lemah pada umumnya. Dengan koperasi bekerja efisien baik secara
ekonomis maupun bisnis, koperasi akan dapat melayani kepentingan anggotanya,
sekaligus koperasi dapat melayani masyarakat sekitar dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar