TUGAS
SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI
Bentuk organisasi, Hirarki tanggung jawab dan Pola manajemen koperasi (Minggu ke-4)
Bentuk organisasi, Hirarki tanggung jawab dan Pola manajemen koperasi (Minggu ke-4)
Disusun
oleh :
Nama : Nurul Hidayah
Kelas : 3EA27
Npm : 15216620
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
2018
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi
Koperasi ini sampai selesai. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini,
dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi
Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bentuk
perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi
mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan
rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah
Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan
Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
A. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian bentuk organisasi?
2.
Bagaimanakah hirarki tangung jawab?
3.
Apa itu pola manajemen?
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai
brikut :
1.
Untuk mengetahui tentang pengertian bentuk organisasi
2.
Untuk mengetahui tentang hirarki tanggung jawab
3.
Untuk mengetahui tentang pola manajemen
BAB II
PEMBAHASAN
A.
BENTUK
ORGANISASI
1.
Menurut
Hanel :
suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
Ø individu (pemilik dan konsumen akhir)
Ø Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
Ø Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
2.
Menurut
Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
Ø Anggota Koperasi
Ø Badan Usaha Koperasi
Ø Organisasi Koperasi
Ø Di Indonesia :
Ø Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
Ø Rapat Anggota,
Ø Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Ø Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
Ø Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan, pendirian dan peleburan
Ø
1.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
2.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis
yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
B.
HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS,PENGELOLA,PENGAWAS
1. Pengurus
adalah seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran
koperasi
2. Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai
yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
3.
Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengurus
·
Tugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
·
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
·
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
·
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
C. POLA
MANAJEMEN
•
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap
unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
Terdapat pembagian tugas (job
description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen
mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang
potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan
yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada.
Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya
keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi
koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran
cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat
Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada
Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas.
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali
sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan
pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan
tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali
hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan
baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan
sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % +
1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan
bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai
dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham
tentang tujuan persidangan.
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya,
rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan
pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu
organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi
pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan.
Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama
adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan
sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi
pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai
tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu
memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta
kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah
diambil.
DAFTAR
PUSTAKA
*
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar