Rabu, 31 Oktober 2018

TUGAS SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI MINGGU KE 4




TUGAS SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI
Bentuk organisasi, Hirarki tanggung jawab dan Pola manajemen koperasi (Minggu ke-4)

Disusun oleh :

Nama : Nurul Hidayah

Kelas : 3EA27

Npm  : 15216620



UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

2018









KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.

            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam  menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini sampai selesai. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi. 

            Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.

            Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

            Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.

            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam

rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.



A. Rumusan Masalah

1.   Apakah pengertian bentuk organisasi?

2.     Bagaimanakah hirarki tangung jawab?

3.     Apa itu pola manajemen?



B. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari makalah ini sebagai brikut :

1.    Untuk mengetahui tentang pengertian bentuk organisasi

2.  Untuk mengetahui tentang hirarki tanggung jawab

3.   Untuk mengetahui tentang pola manajemen



BAB II

PEMBAHASAN



A.    BENTUK ORGANISASI

1.      Menurut Hanel :

suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

Sub sistem koperasi :

Ø  individu (pemilik dan konsumen akhir)

Ø  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)

Ø  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.      Menurut Ropke :

Identifikasi Ciri Khusus

Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem

Ø  Anggota Koperasi

Ø  Badan Usaha Koperasi

Ø  Organisasi Koperasi

Ø  Di Indonesia :

Ø  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Ø  Rapat Anggota,

Ø  Wadah anggota untuk mengambil keputusan

Ø  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

Ø  Penetapan Anggaran Dasar

Ø  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

Ø  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

Ø  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan

Ø  Pengesahan pertanggung jawaban

Ø  Pembagian SHU

Ø  Penggabungan, pendirian dan peleburan

Ø   

1.      Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

2.      Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Bentuk organisasi di Indonesia

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

B.     HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS,PENGELOLA,PENGAWAS

1.      Pengurus adalah seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

2.      Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat

3.      Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39:

·     Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

·     Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

 Pengurus

·     Tugas

·     Mengelola koperasi dan usahanya

·     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

·     Menyelenggaran Rapat Anggota

·     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

·     Maintenance daftar anggota dan pengurus

·     Wewenang

·     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

·     Meningkatkan peran koperasi

Pengawas

·     Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

·     Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

·     Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola

·     Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

·     Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional

·     Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

·      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus



C.     POLA MANAJEMEN

• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi

  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.



    Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.



Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.



Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :

Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.

Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.

Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.



   A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.



    Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.







DAFTAR PUSTAKA

* http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar