TUGAS
SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI
Dasar hukum, Syarat dan struktur intern dan ekstern koperasi (Minggu ke-3)
Disusun
oleh :
Nama : Nurul Hidayah
Kelas : 3EA27
Npm : 15216620
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
2018
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan
makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi
Koperasi ini sampai selesai. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini,
dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi
Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bentuk
perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi
mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah dasar hukum koperasi?
2.
Bagaimanakah syarat dan tata cara pembentukan koperasi?
3.
Bagaimanakah struktur ekstern dan intern koperasi?
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai brikut
:
1
Untuk mengetahui tentang dasar hukum koperasi
2
Untuk mengetahui tentang syarat dan tata cara
pembentukan koperasi
3
Untuk mengetahui tentang struktur ekstern dan
intern koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. DASAR
HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Dasar
hukum pembentukan koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar
hukum koperasi Indonesia
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan
Pinjam oleh Koperasi
5.Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000
tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
B.
Syarat dan tata cara pembentukan koperasi
Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan
8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai
berikut.
1. Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu
apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2. Untuk
persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota.
Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi
yang telah berbadan hukum.
3. Koperasi
yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4. Untuk
pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.
5. Memiliki
Anggaran dasar koperasi
Anggaran dasar koperasi
sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
1. daftar
nama pendiri;
2. nama
dan tempat kedudukan;
3. maksud
dan tujuan serta di bidang usaha;
4. ketentuan
mengenai keanggotaan;
5. ketentuan
mengenai rapat anggota;
6. ketentuan
mengenai pengolahan;
7. ketentuan
mengenai permodalan;
8. ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
9. ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10. ketentuan
mengenai sanksi.
2. Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun
persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah
sebagai berikut:
Pembentukan koperasi
harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara
lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para
pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
perkoperasian.
Yang dimaksud pendiri
adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah
memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
Para pendiri
mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga.
3. Rapat
Pembentukan Koperasi
Setelah
semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya
adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuanketentuan
sebagai berikut.
Rapat
anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk
koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi
sekunder.
Rapat pembentukan
dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
Yang disebut kuasa
pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus
ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses
pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani
anggaran dasar koperasi.
Apabila diperlukan dan
atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat
pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Dalam rapat pembentukan
tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan
dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Anggaran dasar harus
memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan
ketentuan mengenai sanksi.
Rapat harus mengambil
kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c)
dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
4. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan
Hukum Koperasi
Para pendiri
atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada
pemerintah dengan bantuan notaris.
Permintaan
pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
Ø berita
acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan
pengesahan akta;
Ø surat
bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
Ø rencana
awal kegiatan koperasi atau program kerja;
Ø daftar
hadir rapat pembentukan koperasi;
Ø data
pendiri koperasi;
Ø daftar
susunan pengurus dan pengawas koperasi;
Ø fotokopi
KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer);
Ø rekomendasi
dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;
Ø pas
foto pengurus koperasi.
5. Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
Selama
permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa
pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan
calon anggota atau calon koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan
maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa
maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak
tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah
dilaksanakan.
Apabila
rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah
dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak
maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut
menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri. Pada saat RAT pertama ini
dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang
dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan
(pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal
strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih
bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi
sampai RAT tahun selanjutnya. Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk
dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi
Gerakan Koperasi. Seperti, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk tingkat
pusat,
Dekopinwil untuk
tingkat provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota, Badan
Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK),
Asbikom Jabar (Asosiasi
Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda
Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya,
seperti Kadin.
C. STRUKTUR INTERN DAN
EKSTERN ORGANISASI
Struktur Internal
organisasi koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya
perhatikan gambar dibawah ini :
Ø Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
Ø Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi
dalam organisasi koperasi.
Ø Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Ø Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Ø Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Struktur
eksternal organisasi koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
Ø Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
Ø Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
Ø Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
Ø Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama.
DAFTAR
PUSTAKA
KESIMPULAN
Koperasi bentuk organisasi yang
tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota,
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.