TUGAS KELOMPOK
MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR
Anggota
Kelompok:
·
Desire Veronica (11216591)
·
Dimas Ajie Pangestu (12216027)
·
Febri Kurniawan (12216748)
·
Nurul Hidayah (15216620)
·
Rini Daraini (16216437)
·
Viqri Hidayatullah (17216558)
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
1
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga
makalah tentang “Penegakan Hukum Indonesia, Tajam di Bawah Tumpul di Tumpul”
ini dapat diselesaikan.
Pada kesempatan ini,
Kami tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu selama penyusunan makalah ini terutama untuk Dosen kami Bapak Normansyah
Banowo, dan Orang tua kami yang selalu memberikan dukungan serta teman-teman
yang telah membantu.
Dengan penuh kesadaran
bahwa tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari
segala kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya
memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan makalah ini sangat kami
harapkan.
Kami berharap semoga
makalah ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
2
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar………………………………………………………... i
Daftar Isi……………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………. 3
•
Latar
Belakang………………………………………………………
3
•
Rumusan
Masalah…………………………………………………...
3
•
Tujuan
Penulisan………………………………………………….....
3
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………….. 4
•
Pengertian
konteks keadilan …..…………………………………… 4.1
•
Pengaruh
keadilan terhadap masyarakat.……………………………. 4.2
BAB III PENUTUP…………………………………………………………… 5
•
Kesimpulan………………………………………………………..... 5.1
•
Saran………………………………………………………………... 5.1
•
Daftar
Pustaka……………………………………………………… 6
3
BAB II
PEMBAHASAN
·
Pengertian
Konteks Keadilan
Keadilan merupakan suatu yang
berkaitan pada sikap dan tindakan di dalam hubungan antar manusia yang bermakna
akan sebuah tuntutan supaya sesamanya bisa memperlakukannya sesuai dengan hak
dan kewajibannya. Arti dari pribahasa “Tajam di bawah, tumpul di atas”
mempunyai makna yaitu penegakan hokum di Indonesia tidak sama antara rakyat
kecil dan para pejabat Negara, contohnya para koruptor di Negara ini hanya di
beri hukuman 3 Tahun penjara, sedangkan seorang yang mencuri sandal saja dapat
di hukum berat. Hal ini jelas melanggar UUD pasal 28 B ayat 1 yang berbunyi “
setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum” dari pengertian ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa
setiap orang berhak di perlakukan sama di hadapan hukum. Tidak peduli status
sosialnya, baik dia pemulung sampai presiden sekalipun harus di perlakukan sama
di hadapan hukum.
·
Pengaruh
Keadilan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK RI) setiap tahun anggaran wajib hukumnya melakukan audit terhadap
penggunaan anggaran di masing-masing Kabupaten/Kota se-Indonesia. Seperti
halnya di Kota Pematangsiantar, BPK selalu rutin turun untuk mengaudit keuangan
Pemerintah Kota (Pemko) mulai dari pemasukan dan penggunaan anggaran. Namun
masih belum pernah terdengar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar
menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tersebut.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Komisi
Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (KP2BAJA) Pancasila Sibarani. Ia mengatakan
bahwa temuan BPK bukan delik aduan, karena yang dirugikan adalah negara.
"Tanpa ada pengaduan pun, Kejari sebagai lembaga hukum yang dipercayakan
negara melakukan pemantauan terhadap pelanggaran hukum harus bertindak tegas.
Membuka mata terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Jangan menutup mata,
apalagi persoalan yang menyangkut masyarakat banyak,"kata Pancasila, Kamis
(21/2/2013).
Untuk tahun 2012, kata Pancasila, hasil audit
BPK RI menemukan kejanggalan terhadap penggunaan anggaran di Dinas Tarukim dan
Dinas PU Bina Marga Pemko Pematangsiantar. "Padahal proyek yang belum siap
dikerjakan dan belum dikerjakan (fiktif), dibayar lunas oleh kuasa pengguna
anggaran kepada rekanan yang mengerjakan,"ujarnya.
Padahal, sambung Pancasila, Perpres 54 tahun
2010 mengatakan, tidak dibenarkan dilakukan pembayaran proyek sebelum pekerjaan
dinyatakan selesai 100 persen. Sementara yang terjadi di Pemko Siantar, puluhan
proyek dibayar lunas, sedangkan pekerjaan belum selesai. "BPK sebagai
lembaga yang berwenang melakukan audit, telah menemukan kerugian negara sekitar
Rp2miliar terhadap pembayaran proyek fiktif. Itu artinya masyarakat telah
dirugikan akibat tindakan itu. Kejaksaan lembaga yang berwenang harus
menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan penindakan,"katanya.
“Jangan menunggu, karena masyarakat akan marah
dengan sikap yang dipertontonkan lembaga penegak hukum yang diam dengan
persoalan tersebut. PPK, Pengawas, dan Kadis saat komisi III melakukan Sidak
telah mengakui adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban proyek yang belum
selesai dinyatakan selesai. Proyek yang belum siap dikerjakan dibayar lunas.
Itu artinya sudah ada pelanggaran pidana,"ujar Pancasila.
Terpisah, Penasehat LSM Penjara UJ DA Romumba
Saragih mengatakan, penegakan hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Penegakan hukum jangan pandang bulu. "Kejaksaan harus berani bertindak.
Seperti KPK, tidak memandang siapa yang tersangka, apakah itu ketua partai,
apakah tersangkanya pejabat, apakah tersangkahnya orang dekat Presiden,
semuanya ditindak tegas sepanjang terbukti melanggar hukum,"kata Romumba.
4
·
Kesimpulan
Kita sebagai Warga
Negara Indonesia harus taat kepada Hukum, Harus ada keadilan dan kebijakan
didalam hukum Indonesia ini. Jangan hanya hukum itu dilibatkan kepada rakyat
bawah, seharusnya jabatan tinggi pun bisa merasakan sepantasnya hukum yang
telah dilakukan.
·
SARAN
Ya menurut saya sih
perlu keadilan, tegasan, dan kebijakan dalam tegakan hukum ini, kenapa?
Dikaranakan yang jabatan tinggi punya uang banyak jadi bisa suap-menyuap walapun dipenjara hidupnya
enak, sedangkan rakyat kecil atau kurang mampu hanya bisa pasrah dengan
keadaan.
5
DAFTAR PUSTAKA
6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar