Jumat, 11 November 2016

kontkes keadilan


 

TUGAS KELOMPOK

MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR

 


Anggota Kelompok:

·         Desire Veronica          (11216591)

·         Dimas Ajie Pangestu   (12216027)

·         Febri Kurniawan         (12216748)

·         Nurul Hidayah                        (15216620)

·         Rini Daraini                 (16216437)

·         Viqri Hidayatullah      (17216558)

 

 

FAKULTAS EKONOMI

 

JURUSAN MANAJEMEN

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

2016

 

1

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentang “Penegakan Hukum Indonesia, Tajam di Bawah Tumpul di Tumpul” ini dapat diselesaikan.

Pada kesempatan ini, Kami tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama penyusunan makalah ini terutama untuk Dosen kami Bapak Normansyah Banowo, dan Orang tua kami yang selalu memberikan dukungan serta teman-teman yang telah membantu.

Dengan penuh kesadaran bahwa tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan makalah ini sangat kami  harapkan.

Kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar………………………………………………………...                    i

Daftar Isi………………………………………………………………                     ii

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………….                    3

         Latar Belakang………………………………………………………               3

         Rumusan Masalah…………………………………………………...               3        

         Tujuan Penulisan………………………………………………….....               3        

BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………..                    4

         Pengertian konteks keadilan …..……………………………………               4.1

         Pengaruh keadilan terhadap masyarakat.…………………………….              4.2      

BAB III PENUTUP……………………………………………………………                   5

         Kesimpulan……………………………………………………….....               5.1

         Saran………………………………………………………………...               5.1

         Daftar Pustaka………………………………………………………               6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

·         Pengertian Konteks Keadilan

Keadilan merupakan suatu yang berkaitan pada sikap dan tindakan di dalam hubungan antar manusia yang bermakna akan sebuah tuntutan supaya sesamanya bisa memperlakukannya sesuai dengan hak dan kewajibannya. Arti dari pribahasa “Tajam di bawah, tumpul di atas” mempunyai makna yaitu penegakan hokum di Indonesia tidak sama antara rakyat kecil dan para pejabat Negara, contohnya para koruptor di Negara ini hanya di beri hukuman 3 Tahun penjara, sedangkan seorang yang mencuri sandal saja dapat di hukum berat. Hal ini jelas melanggar UUD pasal 28 B ayat 1 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas pengakuan,  jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dari pengertian ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak di perlakukan sama di hadapan hukum. Tidak peduli status sosialnya, baik dia pemulung sampai presiden sekalipun harus di perlakukan sama di hadapan hukum.

 

·         Pengaruh Keadilan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setiap tahun anggaran wajib hukumnya melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di masing-masing Kabupaten/Kota se-Indonesia. Seperti halnya di Kota Pematangsiantar, BPK selalu rutin turun untuk mengaudit keuangan Pemerintah Kota (Pemko) mulai dari pemasukan dan penggunaan anggaran. Namun masih belum pernah terdengar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tersebut.

 

Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Komisi Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (KP2BAJA) Pancasila Sibarani. Ia mengatakan bahwa temuan BPK bukan delik aduan, karena yang dirugikan adalah negara. "Tanpa ada pengaduan pun, Kejari sebagai lembaga hukum yang dipercayakan negara melakukan pemantauan terhadap pelanggaran hukum harus bertindak tegas. Membuka mata terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Jangan menutup mata, apalagi persoalan yang menyangkut masyarakat banyak,"kata Pancasila, Kamis (21/2/2013).

 

Untuk tahun 2012, kata Pancasila, hasil audit BPK RI menemukan kejanggalan terhadap penggunaan anggaran di Dinas Tarukim dan Dinas PU Bina Marga Pemko Pematangsiantar. "Padahal proyek yang belum siap dikerjakan dan belum dikerjakan (fiktif), dibayar lunas oleh kuasa pengguna anggaran kepada rekanan yang mengerjakan,"ujarnya.

 

Padahal, sambung Pancasila, Perpres 54 tahun 2010 mengatakan, tidak dibenarkan dilakukan pembayaran proyek sebelum pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen. Sementara yang terjadi di Pemko Siantar, puluhan proyek dibayar lunas, sedangkan pekerjaan belum selesai. "BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan audit, telah menemukan kerugian negara sekitar Rp2miliar terhadap pembayaran proyek fiktif. Itu artinya masyarakat telah dirugikan akibat tindakan itu. Kejaksaan lembaga yang berwenang harus menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan penindakan,"katanya.

“Jangan menunggu, karena masyarakat akan marah dengan sikap yang dipertontonkan lembaga penegak hukum yang diam dengan persoalan tersebut. PPK, Pengawas, dan Kadis saat komisi III melakukan Sidak telah mengakui adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban proyek yang belum selesai dinyatakan selesai. Proyek yang belum siap dikerjakan dibayar lunas. Itu artinya sudah ada pelanggaran pidana,"ujar Pancasila.

 

Terpisah, Penasehat LSM Penjara UJ DA Romumba Saragih mengatakan, penegakan hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum jangan pandang bulu. "Kejaksaan harus berani bertindak. Seperti KPK, tidak memandang siapa yang tersangka, apakah itu ketua partai, apakah tersangkanya pejabat, apakah tersangkahnya orang dekat Presiden, semuanya ditindak tegas sepanjang terbukti melanggar hukum,"kata Romumba.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

·         Kesimpulan

Kita sebagai Warga Negara Indonesia harus taat kepada Hukum, Harus ada keadilan dan kebijakan didalam hukum Indonesia ini. Jangan hanya hukum itu dilibatkan kepada rakyat bawah, seharusnya jabatan tinggi pun bisa merasakan sepantasnya hukum yang telah dilakukan.

·         SARAN

Ya menurut saya sih perlu keadilan, tegasan, dan kebijakan dalam tegakan hukum ini, kenapa? Dikaranakan yang jabatan tinggi punya uang banyak jadi  bisa suap-menyuap walapun dipenjara hidupnya enak, sedangkan rakyat kecil atau kurang mampu hanya bisa pasrah dengan keadaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

 

DAFTAR PUSTAKA



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar