Sabtu, 30 Maret 2019

etika bisnis

Kewajiban Karyawan dan Perusahaan
Secara umum kewajiban karyawan dan perusahaan mau tidak mau akan menghadapi banyak kesulitan sebab, diantara karyawan terdapat banyak variasi: ada posisi dan peran yang sangat beragam. Berbicara tentang karyawan, yang terutama kita maksudkan adalah manajer dalam arti mereka yang memimpin karyawan lain seperti kepala bagian. Alasannya terutama merekalah yang memikul tanggung jawab dalam perusahaan sehingga konsekuensi-konsekuensi etika tampak dengan lebih jelas.
Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan
Tiga kewajiban karyawan yang penting.
Tiga kewajiban karyawan terhadap perusahaan meliputi kewajiban ketaatan, konfidensialitas, dan loyalitas.
Kewajiban
Karyawan harus taat kepada atasannya di perusahaan, justru karena ia bekerja disitu. Namun hal demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa karyawan harus menaai semua perintah yang diberikan oleh atasannya.
Pertama, karyawan tidak perlu dan malah tidak boleh mematuhi perintah yang menyuruh dia melakukan sesuatu yang tidak bermoral seperti jika atasan memerintahkan bawahanya untuk membunuh musuhnya, karyawan tidak boleh melaksanakan perintah tersebut.
Kedua, karyawan tidak wajib juga mematuhi perintah atasannya yang tidak wajar,  walaupun dari segi etika tidak ada keberatan. Yang dimaksudkan adalah perintah yang tidak diberikan demi kepentingan perusahaan. Missal, kepala unit memerintahkan bawahannya untuk memperbaiki mobil pribadinya, merenovasi rumah pribadinya dan sebagainya diluar kepentingan perusahaan.
Ketiga, karyawan juga tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati ketika ia menjadi karyawan di perusahaan itu. Misalnya, suatu karyawan diterima di perusahaan tersebut untuk fungsi  manajemen  tapi lama kelamaan diberikan tugas-tugas sekretaris (menerima telepon, membuat janji, mengurusperjalanan sibos, dll).
Kewajiban konfidensialitas.
Kewajiban konfidensialitas  adalah  kewajiban untuk menyimpan informasi yang bersifat konfidensial dan karena itu rahasia yang telah diperoleh dengan menjalankan suatu profesi. Banyak profesi mmpunyai suatu kewajiban kondensialitas, khususnya profesi yang bertujuan membantu sesame manusia.  Yang tertua adalah profesi kedokteran.“Konfidensialitas” berasal dari kata Latin confidere yang berarti “mempercayai”. Kalau orang sakit berobat ke dokter,terpaksa ia harus menceritakan hal-hal yang tidak enak rasanya bila diketahui orang lain, seperti sebab penyakitnya, situasi keluarga,dan lain-lain. Selain dokter, profesi seperti psikolog, pengacara, pendeta/pastor/ulama sering berjumpa dengan kewajiban konfidensialitas.
Kewajiban loyalitas.
Kewajiban loyalitaspun merupakan konsekuensi dari status seseorang sebagai karyawan perusahaan. Dengan mulai bekerja di suatu perusahaan, karyawan harus mendukung tujuan-tujuan perusahaan, karena sebagai karyawan ia melibatkan diri untuk menyelesaikan tujuan-tujuan tersebut.
Faktor utama yang bisa membahayakan loyalitas adalah konflik kepentingan, artinya konflik antara kepentingan pribadi karyawan dan kepentingan perusahaan. Karyawan tidak boleh menjalankan kegiatan pribadi yang besaing dengan kepentingan perusahaan.
Melaporkan kesalahan perusahaan.     
Karena  bekerja  pada suuatu perusahaan, karyawan bisa mengetahui banyak hal mengenai perusahaannya yang tidak dikeahui oleh orang lain, bukan saja hal-hal yang bersifat rahasia (trade secrets) tetapi juga praktek-praktek yang tidak etis. Didalam pelaporan kesalahan perusahaan yaitu dengan cara whistle blowing yang artinya menarik perhatian dunia luar dengan melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh sebuah organisasi ataupun perusahaan. Misal whistle blowing internal, disini karyawan dapat melaporkan kesalahan perusahaan dengan melapor kepada atasannya langsung didalam perusahaan tersebut. Whistle blowing eksternal, contoh disini suatu karyawan melaporkan bahwa perusahaannya tidak memenuhi konstribusinya kepada Jamsostek atau tidak membayar pajak melalui instansi diluar perusahaan entah itu instansi pemerintah atau kepada masyarakat melalui media komunikasi. Pelaporan dapat dibenarkan secara moral apabila lima syarat berikut terpenuhi:
Kesalahan perusahaan harus besar.
Pelaporan harus didukung oleh fakta yang jelas dan benar.
Pelaporan harus dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kerugian pihak ketiga bukan karena motif lain.
Penyelesaian masalah secara internal harus dilakukan dulu, sebelum kesalahan perusahaan dibawa keluar.
Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses.


Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus   memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.
Ada beberapa alasan mengapa diskriminasi dianggap tidak pantas di dalam perusahaan. Alasan – alasan tesebut antara lain adalah:
Diskriminasi bisa merugikan perusahaan itu tersendiri, karena perusahaan tidak berfokus pada kapasitas dan kapabilitas calon pelamar, melainkan pada faktor-faktor lain diluar itu. Perusahaan telah kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tersebut  tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten dibidangnya.
Diskriminasi juga melecehkan harkat dan martabat dari orang yang didiskriminasi.
Diskriminasi juga tidak sesuai dengan teori keadilan. Terutama keadilan disstributif.
Lawan kata dari diskriminasi adalah favoritism. Favoritisme berarti mengistimewakan seseorang dalam menyeleksi karyawan, menyediakan bonus, dan sebagainya. Meskipun berbeda jauh dengan diskriminasi favoritisme tetap dipandang tidak dapat ditolerir lagi di dalam pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan keterampilan dan kemampuan yang lebih terhadap para pegawainya. Prinsip ini juga bertentangan dengan prinsip birokrasi yang dikemukakan oleh Max Weber. Perusahaan hendaknya juga mendistribusikan gaju secara adil terhadap seluruh karyawannya. Hendaknya perusahaan tidak hanya menggunakan evaluasi kinerja saja untuk menentukan gaji para karyawannya, tapi akan lebih etis lagi apabila perusahaan juga ikut memperhitungkan berapa kepala yang bergantung pada sang karyawan tersebut.
Terakhir, perusahaan hendaknya juga tidak bertindak semena-mena dalam mengeluarkan karyawan. Menurut Garrett dan Klonoski ada tiga alasan yang lebih konkret untuk memberhentikan karyawan, yaitu:
Perusahaan hanya boleh memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat.
Perusahaan harus berpegang teguh pada prosedur yang telah ditetpkan sebelumnya.
Perusahaan harus membatasi akibat negative bagi karyawan sampai seminimal mungkin.

POLITIK DAN BISNIS
Indonesia berada dalam bayang-bayang kegagalan perkembangan demokrasi karena merosotnya integritas para politisi yang dalam upaya mencapai tujuan menghalalkan segala cara. Ini terlihat dari banyaknya korupsi sebagai akibat mahalnya biaya politik, banyak proses politik yang diwarnai money politics dan politik transaksional, serta berbagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini terjadi di lembaga-lembaga negara baik legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif.
PERLUNYA ETIKA POLITIK, Etika politik memiliki kriteria-kriteria yang bisa menjadi rujukan dalam Kode Etik. Etika politik juga menunjukkan perlu adanya instrumendan indikator akuntabilitas demokratik, dan dalam tataran idealis warganegara di Indonesia, berhak untuk menuntut tanggung jawab anggota Parlemen yang mewakili mereka.
kode etik menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Salah satu jalur untuk menuntut tanggung jawab anggota Parlemen adalah melalui Badan Kehormatan (DPR RI dikenal sebagai Mahkamah Kehormatan DPR RI) sebagai satusatunya instrumen etika politik yang dapat menanggalkan Hak Imunitas anggota Parlemen dalam DPR RI.
DASAR HUKUM MKD
UU MD 3 No.17/2014 diubah UU No.42/2014
Peraturan DPR RI No. 01/2014 tentang TataTertib
Peraturan DPR RI No. 01/2015 tentang Kode Etik DPR
Peraturan DPR RI No. 02/2015 tentang tentangTata Beracara MK DPR RI
Business Judgment Rules Dalam Bisnis
Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di atas, suatu ukuran dapat diberlakukannya konsep Business Judgment Rule adalah:
Adanya kerugian yang timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian;
Beritikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
Tidak mempunyai benturan kepentingan;
Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
PRINSIP-PRINSIP KODE ETIK
Kepentingan Umum
Integritas
Hubungan dengan Mitra Kerja
Akuntabilitas
Keterbukaan dan Konflik Kepentingan
Rahasia
Kedisiplinan
Hubungan dengan Konstituen atau Masyarakat
Perjalanan Dinas
Independensi
Pekerjaan Lain diluar Tugas Kedewanan
Hubungan dengan Wartawan
Hubungan dengan Tamu di lingkungan DPR
Hubungan antar Anggota dengan AKD
Etika Persidangan
Hubungan dengan Tenaga Ahli, Staf Administrasi Anggota dan Sekretariat Jendral

tugas softskill etika bisnis

Kewajiban Karyawan dan Perusahaan
Secara umum kewajiban karyawan dan perusahaan mau tidak mau akan menghadapi banyak kesulitan sebab, diantara karyawan terdapat banyak variasi: ada posisi dan peran yang sangat beragam. Berbicara tentang karyawan, yang terutama kita maksudkan adalah manajer dalam arti mereka yang memimpin karyawan lain seperti kepala bagian. Alasannya terutama merekalah yang memikul tanggung jawab dalam perusahaan sehingga konsekuensi-konsekuensi etika tampak dengan lebih jelas.
Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan
Tiga kewajiban karyawan yang penting.
Tiga kewajiban karyawan terhadap perusahaan meliputi kewajiban ketaatan, konfidensialitas, dan loyalitas.
Kewajiban
Karyawan harus taat kepada atasannya di perusahaan, justru karena ia bekerja disitu. Namun hal demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa karyawan harus menaai semua perintah yang diberikan oleh atasannya.
Pertama, karyawan tidak perlu dan malah tidak boleh mematuhi perintah yang menyuruh dia melakukan sesuatu yang tidak bermoral seperti jika atasan memerintahkan bawahanya untuk membunuh musuhnya, karyawan tidak boleh melaksanakan perintah tersebut.
Kedua, karyawan tidak wajib juga mematuhi perintah atasannya yang tidak wajar,  walaupun dari segi etika tidak ada keberatan. Yang dimaksudkan adalah perintah yang tidak diberikan demi kepentingan perusahaan. Missal, kepala unit memerintahkan bawahannya untuk memperbaiki mobil pribadinya, merenovasi rumah pribadinya dan sebagainya diluar kepentingan perusahaan.
Ketiga, karyawan juga tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati ketika ia menjadi karyawan di perusahaan itu. Misalnya, suatu karyawan diterima di perusahaan tersebut untuk fungsi  manajemen  tapi lama kelamaan diberikan tugas-tugas sekretaris (menerima telepon, membuat janji, mengurusperjalanan sibos, dll).
Kewajiban konfidensialitas.
Kewajiban konfidensialitas  adalah  kewajiban untuk menyimpan informasi yang bersifat konfidensial dan karena itu rahasia yang telah diperoleh dengan menjalankan suatu profesi. Banyak profesi mmpunyai suatu kewajiban kondensialitas, khususnya profesi yang bertujuan membantu sesame manusia.  Yang tertua adalah profesi kedokteran.“Konfidensialitas” berasal dari kata Latin confidere yang berarti “mempercayai”. Kalau orang sakit berobat ke dokter,terpaksa ia harus menceritakan hal-hal yang tidak enak rasanya bila diketahui orang lain, seperti sebab penyakitnya, situasi keluarga,dan lain-lain. Selain dokter, profesi seperti psikolog, pengacara, pendeta/pastor/ulama sering berjumpa dengan kewajiban konfidensialitas.
Kewajiban loyalitas.
Kewajiban loyalitaspun merupakan konsekuensi dari status seseorang sebagai karyawan perusahaan. Dengan mulai bekerja di suatu perusahaan, karyawan harus mendukung tujuan-tujuan perusahaan, karena sebagai karyawan ia melibatkan diri untuk menyelesaikan tujuan-tujuan tersebut.
Faktor utama yang bisa membahayakan loyalitas adalah konflik kepentingan, artinya konflik antara kepentingan pribadi karyawan dan kepentingan perusahaan. Karyawan tidak boleh menjalankan kegiatan pribadi yang besaing dengan kepentingan perusahaan.
Melaporkan kesalahan perusahaan.     
Karena  bekerja  pada suuatu perusahaan, karyawan bisa mengetahui banyak hal mengenai perusahaannya yang tidak dikeahui oleh orang lain, bukan saja hal-hal yang bersifat rahasia (trade secrets) tetapi juga praktek-praktek yang tidak etis. Didalam pelaporan kesalahan perusahaan yaitu dengan cara whistle blowing yang artinya menarik perhatian dunia luar dengan melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh sebuah organisasi ataupun perusahaan. Misal whistle blowing internal, disini karyawan dapat melaporkan kesalahan perusahaan dengan melapor kepada atasannya langsung didalam perusahaan tersebut. Whistle blowing eksternal, contoh disini suatu karyawan melaporkan bahwa perusahaannya tidak memenuhi konstribusinya kepada Jamsostek atau tidak membayar pajak melalui instansi diluar perusahaan entah itu instansi pemerintah atau kepada masyarakat melalui media komunikasi. Pelaporan dapat dibenarkan secara moral apabila lima syarat berikut terpenuhi:
Kesalahan perusahaan harus besar.
Pelaporan harus didukung oleh fakta yang jelas dan benar.
Pelaporan harus dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kerugian pihak ketiga bukan karena motif lain.
Penyelesaian masalah secara internal harus dilakukan dulu, sebelum kesalahan perusahaan dibawa keluar.
Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses.


Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus   memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.
Ada beberapa alasan mengapa diskriminasi dianggap tidak pantas di dalam perusahaan. Alasan – alasan tesebut antara lain adalah:
Diskriminasi bisa merugikan perusahaan itu tersendiri, karena perusahaan tidak berfokus pada kapasitas dan kapabilitas calon pelamar, melainkan pada faktor-faktor lain diluar itu. Perusahaan telah kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tersebut  tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten dibidangnya.
Diskriminasi juga melecehkan harkat dan martabat dari orang yang didiskriminasi.
Diskriminasi juga tidak sesuai dengan teori keadilan. Terutama keadilan disstributif.
Lawan kata dari diskriminasi adalah favoritism. Favoritisme berarti mengistimewakan seseorang dalam menyeleksi karyawan, menyediakan bonus, dan sebagainya. Meskipun berbeda jauh dengan diskriminasi favoritisme tetap dipandang tidak dapat ditolerir lagi di dalam pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan keterampilan dan kemampuan yang lebih terhadap para pegawainya. Prinsip ini juga bertentangan dengan prinsip birokrasi yang dikemukakan oleh Max Weber. Perusahaan hendaknya juga mendistribusikan gaju secara adil terhadap seluruh karyawannya. Hendaknya perusahaan tidak hanya menggunakan evaluasi kinerja saja untuk menentukan gaji para karyawannya, tapi akan lebih etis lagi apabila perusahaan juga ikut memperhitungkan berapa kepala yang bergantung pada sang karyawan tersebut.
Terakhir, perusahaan hendaknya juga tidak bertindak semena-mena dalam mengeluarkan karyawan. Menurut Garrett dan Klonoski ada tiga alasan yang lebih konkret untuk memberhentikan karyawan, yaitu:
Perusahaan hanya boleh memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat.
Perusahaan harus berpegang teguh pada prosedur yang telah ditetpkan sebelumnya.
Perusahaan harus membatasi akibat negative bagi karyawan sampai seminimal mungkin.

POLITIK DAN BISNIS
Indonesia berada dalam bayang-bayang kegagalan perkembangan demokrasi karena merosotnya integritas para politisi yang dalam upaya mencapai tujuan menghalalkan segala cara. Ini terlihat dari banyaknya korupsi sebagai akibat mahalnya biaya politik, banyak proses politik yang diwarnai money politics dan politik transaksional, serta berbagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini terjadi di lembaga-lembaga negara baik legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif.
PERLUNYA ETIKA POLITIK, Etika politik memiliki kriteria-kriteria yang bisa menjadi rujukan dalam Kode Etik. Etika politik juga menunjukkan perlu adanya instrumendan indikator akuntabilitas demokratik, dan dalam tataran idealis warganegara di Indonesia, berhak untuk menuntut tanggung jawab anggota Parlemen yang mewakili mereka.
kode etik menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Salah satu jalur untuk menuntut tanggung jawab anggota Parlemen adalah melalui Badan Kehormatan (DPR RI dikenal sebagai Mahkamah Kehormatan DPR RI) sebagai satusatunya instrumen etika politik yang dapat menanggalkan Hak Imunitas anggota Parlemen dalam DPR RI.
DASAR HUKUM MKD
UU MD 3 No.17/2014 diubah UU No.42/2014
Peraturan DPR RI No. 01/2014 tentang TataTertib
Peraturan DPR RI No. 01/2015 tentang Kode Etik DPR
Peraturan DPR RI No. 02/2015 tentang tentangTata Beracara MK DPR RI
Business Judgment Rules Dalam Bisnis
Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di atas, suatu ukuran dapat diberlakukannya konsep Business Judgment Rule adalah:
Adanya kerugian yang timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian;
Beritikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
Tidak mempunyai benturan kepentingan;
Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
PRINSIP-PRINSIP KODE ETIK
Kepentingan Umum
Integritas
Hubungan dengan Mitra Kerja
Akuntabilitas
Keterbukaan dan Konflik Kepentingan
Rahasia
Kedisiplinan
Hubungan dengan Konstituen atau Masyarakat
Perjalanan Dinas
Independensi
Pekerjaan Lain diluar Tugas Kedewanan
Hubungan dengan Wartawan
Hubungan dengan Tamu di lingkungan DPR
Hubungan antar Anggota dengan AKD
Etika Persidangan
Hubungan dengan Tenaga Ahli, Staf Administrasi Anggota dan Sekretariat Jendral












Contoh Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis oleh FIFA
 Menurut Steade et al (1984: 701) Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis. Salah satu masalah dalam etika bisnis adalah suap (bribery). Suap adalah tindakan berupa menawarkan, memberi dan menerima atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik.
Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan memberi pengaruh. "Pembelian" itu dapat dilakukan baik dengan membayarkan sejumlah uang barang atau jasa maupun pembayaran kembali setelah transaksi terlaksana, termasuk juga pembelian janji-janji untuk memberikan sesuatu.
Dari pengertian suap dan etika bisnis diatas, memiliki hubungan. Apabila dalam seorang pebisnis, pelanggan, kreditur, pemegang usaha, ataupun masyarakat melakukan suap, dengan tidak berkata jujur, maka ia dikatakan tidak etis, sebab bisa merugikan orang-orang dalam dunia bisnis. Karena etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban.
Contoh dari pelanggaran etika bisnis yang sempat menjadi perbincangan adalah kasus suap di salah satu induk organisasi olahraga terbesar di dunia yaitu FIFA. Empat belas orang, termasuk sembilan orang yang terkait dengan badan sepak bola dunia,FIFA didakwa pada bulan Mei 2015 sehubungan dengan kasus penipuan transfer, pemerasan, dan pencucian uang yang sedang diselidiki Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat.
Tujuh pejabat FIFA ditangkap di Hotel Baur au Lac, Zrich pada tanggal 27 Mei. Mereka saat itu sedang bersiap-siap menghadiri Kongres FIFA ke-65 yang mencakup kegiatan pemilihan Presiden FIFA. Mereka akan diekstradisi ke Amerika Serikat atas tuduhan menerima suap senilai US 150 juta. Markas CONCACAF di Miami ikut digeledah
Penyelidikan ini juga menjadi ancaman besar bagi Sepp Blatter, presiden FIFA yang dianggap sebagai tokoh paling berkuasa di dunia olahraga, meski dia tidak dikenai dakwaan. Dengan cadangan dana sebesar US$1,5 miliar dolar, selain sebagai organisasi olahraga, FIFA juga merupakan satu konglomerasi keuangan global. Sementara begitu banyak negara ingin menjadi tuan rumah Piala Dunia, Blatter menuntut kesetiaan luar biasa dari siapun yang ingin ikut menikmati dana yang terus mengalir.
Dalam pemilihan tuan rumah piala dunia 2010 di afrika selatan juga dicurigai adanya permainan jual beli suara. Beberapa petinggi FIFA diduga menerima uang, agar dapat meloloskan afrika selatan sebagai pemenang dalam pemilihan tuan rumah piala dunia 2010. Dengan kasus ini dapat kita ketahui bahwa FIFA melanggar etika dengan tidak adanya kejujuran dalam pemilihan
Seperti dalam prinsip etika yang dikemukakan oleh Adiwawa Karim, bagaimana masalah suap ini berkaitan dengan Etika, karena suap merupakan pelanggaran terhadap seluruh masalah etika, berikut adalah prinsip-prinsip yang dilanggarnya di tinjau dari prinsip etika yang dikemukakan oleh Adiwara Karim :
Kejujuran
Suap adalah tindakan yang tidak bersifat jujur dan curang. Menyalahi etika bisnis dari segi keadilannya serta pelanggaran terhadap hak keadilan bagi orang lain.
Rendah hati
Seseorang bertindak suap menyuap sama sekali tidak mencerminkan etika seseorang yang rendah hati dan menerima apa adanya dengan apa yang ia miliki.
Simpatik
Egoisme dari seseorang yang bertidak suap itu mencerminkan terhadap pelanggaran etika simpatik kepada orang lain, sehingga orang yang melakukan suap itu cenderung tidak memikirkan orang lain dan menghalalkan segala cara untuk egoisme dirinya.
Kecerdasan
Keinginan terhadap kepuasan diri sendiri seorang manusia, kadang membutakan ilmu pengetahuan seorang insinyur sekalipun. Seperti halnya seorang penyuap yang menanggalkan kecerdasannya, dan lebih bersikap tidak cerdas dengan menyuap demi kepentingan dirinya sendiri tanpa memperhatikan efek dari tindakannya tersebut. Bahkan melupakan norma yang telah dipelajarinya sejak dahulu , seperti norma agama, norma hukum, norma sosial, dll.
Sifat dasar manusia yang tidak pernah puas, banyak dari petinggi FIFA mendapatkan hukuman karena kasus suap tersebut. Di lain sisi pihak yang memberikan suap ingin mendapatkan timbal balik agar usaha mereka tercapai. Walaupun mereka sendiri sadar bahwa cara mereka salah. Dan akhirnya mereka mendapatkan balasan oleh pihak hukum. Kita tahu bahwa banyak negara yang akan melakukan apa saja agar bisa memenangkan pemilihan tuan rumah piala dunia. Negara yang terpilih akan mendapatkan banyak keuntungan seperti dapat memperkenalkan negara mereka ke dunia dan banyaknya tambahan visa dari berbagai turis di seluruh dunia yang akan menonton langsung ke negara mereka. Dengan kejadian ini diharapkan petinggi FIFA yang baru sadar akan pentingnya transparansi dalam pemilihan yang akan datang.

KASUS PEMALSUAN

Kasus Pemalsuan (Laporan Keuangan)
Laporan keuangan yang diterbitkan oleh setiap perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi penggunanya. Seperti contohnya dari pihak manajemen intern perusahaan laporan keuangan dapat digunakan sebagai evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan pengembangan karier. Bukan hanya untuk pihak intern saja, laporan keuangan juga dibutuhkan dari pihak luar sebagai dasar perhitungan pajak bagi pemerintah, sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit bagi kreditor, dan juga sebagai tolak ukur kinerja perusahaan bagi investor

Contoh Kasus :
PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.

Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut :
1)    Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
2)   Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui     manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pad    akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
3)   Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
4)   Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.

Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.

Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.

Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.

Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.

KASUS KORUPSI

Definisi korupsi (bahasa Latin:corruptio dari kata kerjacorrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
·         perbuatan melawan hukum
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
·         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
·         penggelapan dalam jabatan
·         pemerasan dalam jabatan
·         ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
·         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi dalam hal ini etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.  Sedangkan praktek korupsi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, dan merugikan banyak orang dalam dunia bisnis.

KASUS PEMBAJAKAN

Kasus Pembajakan
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.

Contoh Kasus :
Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan.Tapi belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama eksistensi.Facebook punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai Snapchat.Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada konten gay.Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.Lihat juga:'Keeping Up with the Kardashians' Harus Siap-siap Tamat"Ketika bagian dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk kategori pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi CNNIndonesia.com.Menurut Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan eksis."Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur Catherine menjelaskan.
Kasus perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu dasawarsa terakhir.“Dan yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine menambahkan.Dari pihak bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai.Para petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Ini adalah Era keterbukaan informasi, di era ini informasi semakin terbuka dan semakin cepat menyebar hingga seluruh dunia. Pembajakan film adalah contoh paling buruk dalam keterbukaan informasi dan penyebarannya yang cepat melalui media sosial, ini menyebabkan kerugian yang harus diterima oleh produsen film secara materil. Semakin tinggi angka penonton dalam film, maka semakin besar juga peluang film itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi serius bagi produsn film dan penyedia tempat bioskop yang ada.
Saran masalah tersebut adalah diberikan loker bagi setiap penonton dibioskop untuk menaruh barang bawaan seperti kamera digital, dan handphone. Sebelum masuk kedalam  ruangan, pelayan bioskop harus melakukan pemeriksaan dan himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam loker, lalu kunci loker tersebut diberikan kepada pemilik barang yang menyimpan barang diloker tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton selesai menonton atau meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan filmnya. Dengan begitu, kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara signifikan oleh penyedia tempat bioskop.

KASUS DISKRIMINASI

Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Contoh Kasus  : 
Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :
Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.




Daftar  Pustaka
http://yesica-adicondro.blogspot.com/2013/04/kewajiban-karyawan-dan-perusahaan.html
http://avigusti.blogspot.com/2017/06/etika-bisnis-contoh-kasus-korupsi.html?m=1
https://acch.kpk.go.id/images/ragam/makalah/pdf/iibic/day-2/candi-prambanan/3.-Sarifudin-Sudding-MKD-KPK-November-2016.pdf