Rabu, 31 Oktober 2018

TUGAS SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI MINGGU KE 3




TUGAS SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI
Dasar hukum, Syarat dan struktur intern dan ekstern koperasi (Minggu ke-3)

Disusun oleh :

Nama : Nurul Hidayah

Kelas : 3EA27

Npm  : 15216620



UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

2018













KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.

            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam  menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini sampai selesai. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi. 

            Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.

            Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.

            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas.            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.



Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah dasar hukum koperasi?

2.      Bagaimanakah syarat dan tata cara pembentukan koperasi?

3.      Bagaimanakah struktur ekstern dan intern koperasi?





Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari makalah ini sebagai brikut :



1        Untuk mengetahui tentang dasar hukum koperasi

2        Untuk mengetahui tentang syarat dan tata cara pembentukan koperasi

3        Untuk mengetahui tentang struktur ekstern dan intern koperasi



BAB II

PEMBAHASAN



A.    DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI

1.      Dasar hukum pembentukan koperasi

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi

5.Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi

7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi

8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

B. Syarat dan tata cara pembentukan koperasi

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.

1.      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.

2.      Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.

3.      Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.

4.      Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

5.      Memiliki Anggaran dasar koperasi

Anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:

1.      daftar nama pendiri;

2.      nama dan tempat kedudukan;

3.      maksud dan tujuan serta di bidang usaha;

4.      ketentuan mengenai keanggotaan;

5.      ketentuan mengenai rapat anggota;

6.      ketentuan mengenai pengolahan;

7.      ketentuan mengenai permodalan;

8.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

9.      ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

10.  ketentuan mengenai sanksi.





2.       Persiapan Pembentukan Koperasi

Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:

Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.

Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.

Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

3.      Rapat Pembentukan Koperasi

Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuanketentuan sebagai berikut.

Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.

Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.

Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.

Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.

Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.

4.       Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi

Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah dengan bantuan notaris.

Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:

Ø  berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta;

Ø  surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;

Ø  rencana awal kegiatan koperasi atau program kerja;

Ø  daftar hadir rapat pembentukan koperasi;

Ø  data pendiri koperasi;

Ø  daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi;

Ø  fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer);

Ø  rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;

Ø  pas foto pengurus koperasi.

5.       Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi

Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.

Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri. Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya. Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk tingkat pusat,

Dekopinwil untuk tingkat provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota, Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK),

Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya, seperti Kadin.



C. STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI

Struktur Internal organisasi koperasi

Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya

untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :



Ø  Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.

Ø  Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.

Ø  Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.

Ø  Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.

Ø  Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.



Struktur eksternal organisasi koperasi

Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.



Ø  Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.

Ø  Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.

Ø  Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.

Ø  Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.



DAFTAR PUSTAKA






KESIMPULAN

            Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

           

TUGAS SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI MNGGU KE 2






TUGAS SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI
Definisi , Tujuan dan Prinsip koperasi ( Minggu ke-2)

Disusun oleh :

Nama : Nurul Hidayah

Kelas : 3EA27

Npm  : 15216620



UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

2018







KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.

            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam  menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini sampai selesai. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi. 

            Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.

            Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

            Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.

            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam

rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.



A. Rumusan Masalah

1.   Apakah pengertian dari Koperasi ?

2.     Bagaimanakah prinsip koperasi?

3.     Apa tujuan dari koperasi itu?



B. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari makalah ini sebagai brikut :

1.    Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi

2.  Untuk mengetahui tentang prinsip koperasi

3.   Untuk mengetahui tentang tujuan koperasi



BAB II

PEMBAHASAN

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

A.    Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.



1.      Pengertian Koperasi Menurut ILO.

Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:

    "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".

    Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago.

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren.

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.



5.      Definisi menurut Munkner.

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi menurut UU No. 25 / 1992.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.



B. Tujuan Koperasi

Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :

(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



C. Prinsip Koperasi

1.Prinsip Koperasi menurut Munker.

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

1.      Keanggotaan bersifat sukarela

2.      Keanggotaan terbuka

3.      Pengembangan anggota

4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

9.      Perkumpulan dengan sukarela

10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

12.  Pendidikan anggota.


2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale.

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

1.      Pengawasan secara demokratis

2.      Keanggotaan yang terbuka

3.      Bunga atas modal dibatasi

4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.

5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai

6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

8.      Netral terhadap politik dan agama



3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen.

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

1.      Swadaya

2.      Daerah kerja terbatas

3.      SHU untuk cadangan

4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

6.      Usaha hanya kepada anggota

7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

8.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze.

9.      Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

10.  Swadaya

11.  Daerah kerja tak terbatas

12.  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

13.  Tanggung jawab anggota terbatas

14.  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

15.  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota



4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

Swadaya

1.      Daerah kerja tak terbatas

2.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

3.      Tanggung jawab anggota terbatas

4.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

5.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota



5. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat

Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara

Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada

SHU dibagi 3 :

1.      Sebagian untuk cadangan

2.      Sebagian untuk masyarakat

3.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya

Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus

Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

4.      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal

5.      Kemandirian

6.      Pendidikan perkoperasian

7.      Kerja sama antar koperasi

8.      Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia.

9.      Menurut UU No.12 tahun 1967.

Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:

1.      UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi

2.      UU No.14 Tahun 1965

3.      UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian

4.      UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

5.      Menurut UU No.25 Tahun 1992.

6.      Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

7.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

8.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis

9.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

DAFTAR PUSTAKA

https://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html

https://budisma.net/2015/11/pengertian-prinsip-dan-tujuan-koperasi.html